
Tanggal:
–
Investasi:
- Rp –
Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) atau yang dikenal dengan Laboran, merupakan tenaga kependidikan fungsional yang mempunyai peranan, fungsi dan tugas pokok dalam pegelolaan dan pengembangan laboratorium pendidikan. PLP memiliki peran penting dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi, terutama dalam proses pembelajaran. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak semua Laboran mengetahui dan paham terkait peran, fungsi, dan tugas pokok jabatan fungsional PLP tersebut khususnya dalam bidang Pendidikan Keperawatan.
Laboratorium keperawatan sebagai salah satu unit penunjang akademik menjadi tempat mahasiswa mengenal gambaran umum rumah sakit dan berbagai instrument keperawatan yang digunakan untuk menunjang asuhan keperawatan. Laboratorium keperawatan menjadi tempat untuk mahasiswa keperawatan belajar melakukan berbagai tindakan keperawatan melalui metode demonstrasi, redemonstrasi, latihan mandiri, dan ujian sebelum menerapkan tindakan tersebut kepada obyek nyata yaitu pasien di wahana praktik. Melihat pentingnya fungsi laboratorium keperawatan dalam pendidikan keperawatan, oleh sebab itu diperlukan PLP di laboratorium keperawatan yang memiliki kualifikasi khusus dan mampu menjalankan peran dan fusngi serta tugas pokonya dengan baik.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7 tahun 2019 tentang jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan, sosialisasi lebih lanjut terkait peraturan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk meningkatkan pengembangan PLP dalam pelaksanaan tugasnya dan meningkatkan kinerja serta etos kerja dalam menunjang program pendidikan, khususnya di keperawatan. Sosialisasi serta upaya memaksimalkan peran dan fungsi PLP, terutama bidang keperawatan belum tertuang secara jelas dalam pengelolaannya, sehingga hal tersebut melatarbelakangi Divisi Pusat Sumber Pembelajaran Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia untuk mengadakan kegiatan Seminar dan Pelatihan dengan tema “Peningkatan Pengelolaan Dasar Laboratorium Keperawatan”.
Besar harapan kami, melalui seminar dan pelatihan ini dapat meningkatkan peran dan fungsi PLP Keperawatan dalam memajukan pendidikan Keperawatan baik dalam pengelolaan maupun pengembangan laboratorium. Selain itu melalui seminar dan pelatihan ini juga diharapkan dapat mempertahankan dan mengoptimalkan kinerja PLP dalam mengelola laboratorium keperawatan.
Tujuan:
- Memahami kebijakan terkait pranata laboratorium pendidikan (PLP) berdasarkan Permen PANRB no 7 tahun 2019 serta implementasinya pada penyelenggaraan laboratorium pendidikan tinggi
- Memahami pentingnya penjaminan mutu laboratorium pendidikan keperawatan.
- Memahami pengeloaan dasar laboratorium keperawatan dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan.
- Memahami teknik pemeliharaan barang-barang laboratorium keperawatan yang baik dan benar.
Materi:
- –
- –
- –
Fasilitas:
- Modul
- Sertifikat SKP PPNI