World Health Organization (WHO) dalam Resolusi World Health Assembly (WHA) tahun 2002 tentang Global Strategy of Infant and Young Child Feeding (IYCF) melaporkan bahwa 60% kematian balita disebabkan karena kurang gizi dan 2/3 dari kematian tersebut terkait dengan praktik pemberian makan yang kurang tepat pada bayi dan anak. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak, Strategi Nasional peningkatan pemberian Air Susu Ibu (ASI) dan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) merekomendasikan pemberian makan yang baik dan tepat bagi bayi dan anak 0-24 bulan dengan (1) inisiasi menyusu dini (IMD); (2) ASI eksklusif selama enam bulan; (3) memberikan MP-ASI mulai usia 6 bulan; dan (4) meneruskan pemberian ASI sampai usia 2 tahun atau lebih.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, pemberian ASI eksklusif 0-6 bulan sebesar 63,4 %, sedangkan dari Survei Demografi Kependudukan Indonesia (SDKI) tahun 2012 pemberian ASI sebesar 42 %. Hasil Riskesdas 2013 menunjukkan 19,6 % balita di Indonesia menderita gizi kurang dan 37,2 % BALITA termasuk dalam kategori pendek, tidak sesuai usia (stunting).
Setiap keluarga yang mempunyai bayi dan anak usia 6-24 bulan sebaiknya memiliki pengetahuan mengenai Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA) sehingga dapat memberikan yang terbaik untuk bayi dan anaknya sesuai dengan rekomendasi. Hal ini tentu saja memerlukan pendampingan yang dapat diberikan oleh orang-orang terdekat yang memiliki pengetahuan tentang ini, salah satunya adalah kader posyandu. Untuk memperluas jangkauan konseling PMBA ke ibu perlu dilakukan pelatihan kader dimana pelatihan ini perlu dilakukan secara berjenjang yang dapat dimulai dengan melatih pelatih konseling PMBA kader tingkat provinsi/kabupaten dilanjutkan dengan melatih pelatih konseling PMBA kader tingkat puskesmas sehingga diharapkan nantinya dapat melatih bidan desa dan kader posyandu di daerahnya masing-masing.
Pelatihan ini dilaksanakan sesuai panduan penyelenggaraan Pelatihan Konseling Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA) dengan menggunakan modul yang baku yaitu modul pelatihan konseling Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA) yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Gizi Jenderal Bina Gizi dan KIA tahun 2014. Pelatihan melibatkan Yayasan Sentra Laktasi Indonesia (SELASI) sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki kapasitas Master Trainer/Fasilitator PMBA. Sentra Laktasi Indonesia (SELASI) sebagai organisasi non pemerintah (Akte Yayasan SELASI SK MenKumHAM RI No. C-642.HT.03.02 tahun 2000) telah memfasilitasi berbagai pelatihan dukungan menyusui untuk tenaga kesehatan di antaranya Pelatihan Pemberian Makanan Bayi dan Anak, Pelatihan Konseling Menyusui Modul 40 jam WHO-UNICEF, Pelatihan Fasilitas Kesehatan Sayang Bayi, Pelatihan Pijat Laktasi, , Pelatihan Dukungan Menyusui pada Situasi Darurat, dsb.
ย
Membekali mereka pengetahuan, keterampilan dan alat untuk mendukung ibu, ayah, dan pengasuh dalam meningkatkan praktik pemberian makan kepada bayi dan anak mereka secara optimal.
1. Mengapa PMBA penting
2. Bagaimana cara menyusui: Pelekatan dan posisi yang baik.
3. Praktik-Praktik PMBA yang direkomendasikan: pemberian makanan pendamping bagi anak dari usia 6 sampai dengan 24 bulan.
4. PMBA dalam Keadaan Darurat
5. Pemberian Makanan bagi Anak Kurang Gizi dan Anak Sakit
6. Bagaimana melakukan konseling, Pemecahan Masalah, Mencapai Kesepakatan langkah Konseling PMBA keterampilan Membangun kepercayaan diri dan Memberikan Dukungan Pemakaian Form Penilaian PMBA bagi pasangan ibu-anak
7. Dukungan PMBA dalam Konteks CMAM
8. Kesulitan menyusui yang umum dijumpai
9. Pemberian Makanan pada Bayi dalam Konteks HIV
10. Perencanaan Pengorganisasian dan Tindak Lanjut Kegiatan-kegiatan PMBA
Tenaga kesehatan dan atau Kader yang bertugas di layanan kesehatan maternitas dan memiliki minat dan motivasi menjadi konselor PMBA yang kompeten
Transfer melalui VA BNI
8-929-0016-914-01044
Penerimaan UKK Nursing Training Center
1. Tentukan pelatihan/workshop yang akan diikuti
2. Transfer pembayaran pelatihan/workshop. Untuk memudahkan validasi pembayaran, jumlah yang ditransfer adalah nilain Ivestasi ditambah 3 digit terakhir nomor ponsel.
3. Isi Formulir Pendaftaran dan unggah bukti pembayaran di s.id/NTCdaftar
4. Tunggu email konfirmasi pendaftaran