Uji Kompetensi (UKOM) merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar profesi untuk memberikan jaminan kepada tenaga kesehatan khususnya perawat, bahwa perawat mampu melaksanakan peran dan mengemban tanggung jawab dari profesinya terhadap masyarakat. Selain itu uji kompetensi sebagai suatu tolak ukur untuk mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi keperawatan.

Uji kompetensi nasional adalah alat penampis atau skrining untuk mengidentifikasi calon perawat yang memiliki kemampuan memasuki dunia praktek keperawatan. Oleh karena itu setiap perawat diwajibkan mengikuti uji kompetensi secara nasional hingga dinyatakan layak untuk memberikan pelayanan dan diakui oleh hukum dan negara yang dibuktikan dengan adanya STR (Surat Tanda Registrasi).  Sesuai dengan Pasal 21 UU No 36/2014 tentang Tenaga kesehatan, mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.

Peraturan baru kebijakan exit exam sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang uji kompetensi mahasiswa bidang keehatan yang mengatur bahwa persetasi kelulusan nilai akademik 60% dan uji kompetensi 40%, sehingga selama mahasiswa belum lulus uji kompetensi masih menjadi tugas perguruan tinggi untuk membekali mahasiswa. Sesuai dengan peraturan baru ini mahasiswa keperawatan harus lulus UKOM terlebih dahulu kemudian bisa untuk lulus dalam bangku perkuliahan dan mengemban gelar sarjana.

Konsekuensi peraturan baru exid exam ini pengelola perguruan tinggi bertanggungjawab atas kelulusan UKOM sebelum mahasiswa dinyatakan lulus mendapatkan gelar ners. Dengan demikian pengelola perguruan tinggi perlu mempersiapkan diri dalam menyusun rancangan assesment mahasiswa untuk setiap mata ajar yang akan di Uji dalam UKOM.

Untuk memenuhi kebutuhan ini perlu Workshop dalam merancang systematic assessment mahasiswa profesi ners  untuk meningkatkan kompetensi lulusan sesuai dengan learning outcomes yang telah ditetapkan, lulus uji kompetensi nasional dan memilliki daya saing dalam dunia kerja.

Tujuan Umum
Peserta dapat merancang systematic assessment mahasiswa profesi ners sesuai dengan learning outcomes

Tujuan Khusus
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu
1. Menjelaskan kedalaman kajian dan capain pembelajaran dalam kurukulum Pendidikan profesi
2. Mengaplikasikan taxonomy Bloom dalam pengembangan assessment rubrik dalam setiap proses Pendidikan
3. Memahami assessment ladder pada setiap tahapan pendidikan
4. Mengembangkan pertanyaan dan soal untuk mengukur higher order thinking

Materi
1. Capaian pembelajaran kurikulum pendidikan profesi
2. Assessmen rubric taxonomy bloom
3 Assessment leader dan analisisnya
4. Pengembangan soal untuk mengukur higher order thinking

Sangat Cocok Diikuti Oleh :
1.Pengelola perguruan tinggi keperawatan
2.Dosen keperawatan
3.Pengembang soal UKOM

Dengan mengikuti pelatihan ini, kamu akan mendapatkan :
📑 Softcopy Materi
🧾 E-Certificate

💵 INVESTASI
Rp 1.250.000,00
💫 Member Diskon 20% Rp 1.000.000

🏧 Transfer melalui VA BNI
8-929-0016-914-01044
Penerimaan UKK Nursing Training Center

Alur Pendaftaran

1. Tentukan pelatihan/workshop yang akan diikuti
2. Transfer pembayaran pelatihan/workshop. Untuk memudahkan validasi pembayaran, jumlah yang ditransfer adalah nilain Ivestasi ditambah 3 digit terakhir nomor ponsel.
3. Isi Formulir Pendaftaran di s.id/NTCdaftar
4. Tunggu email konfirmasi pendaftaran

Untuk pertanyaan lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi:
Farid: s.id/ntc_fikui