
Tanggal:
–
Investasi:
- Rp –
- Rp –
Keberadaan klien gangguan jiwa di tengah keluarga sering menimbulkan beban bagi keluarga. Beban ini terjadi antara lain karena dampak ekonomi yang ditimbulkan berupa hilangnya hari produktif untuk mencari nafkah bagi klien maupun keluarga yang harus merawat, serta tingginya biaya perawatan yang harus ditanggung keluarga. Selain itu, terbatasnya anggaran pemerintah untuk kesehatan jiwa menyebabkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat belum memuaskan. Di sisi lain kurangnya pengetahuan keluarga tentang gangguan jiwa serta kurangnya motivasi untuk memberikan perawatan yang tepat bagi klien membuat kondisi beban yang ditanggung keluarga menjadi lebih kompleks. Hal ini menjadi bertambah parah dengan adanya stigma dan diskriminasi bagi seorang yang mengalami ketidakmampuan mental dan emosional. Stigma ini meliputi sikap-sikap penolakan, penyangkalan, disisihkan, dan diisolasi. Beban-beban ini menimbulkan stres pada keluarga yang sering memicu ketidakberdayaan ditengah keluarga. Untuk mengurangi tekanan akibat stres yang memicu ketidakberdayaan ditambah dengan desakan dari masyarakat yang resah karena perilaku klien, keluarga berusaha melakukan berbagai tindakan. Sayangnya tindakan yang seringkali diputuskan untuk diambil oleh keluarga untuk mengurangi stres adalah pasung.
Pengambilan keputusan tindakan pasung sendiri bukanlah hal yang mudah untuk keluarga. Konflik dalam pengambilan keputusan seringkali terjadi karena dihadapkan kepada beberapa alternatif tindakan yang sama-sama memiliki konsekuensi yang berat. Membiarkan klien dipasung memiliki kosekuensi perasaan bersalah, sedangkan membiarkan klien bebas memiliki konsekuensi tindakan antipati dan anarkis masyarakat sekitar terhadap klien dan keluarga. Pasung dilakukan oleh keluarga dengan berbagai cara, seperti mengikat anggota gerak (tangan dan kaki), mengisolasi di ruangan khusus dalam rumah, dan mengisolasi di ruangan khusus di luar rumah. Selama dipasung kebutuhan dasar klien seperti makan, minum dan mandi kerap diabaikan. Keluarga yang seharusnya menjadi sistem pendukung utama bagi klien tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Padahal tindakan ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan hak untuk hidup bebas.
Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka Indonesia bebas pasung. Namun demikian upaya yang dilakukan lebih berfokus kepada upaya kuratif yaitu membebaskan klien gangguan jiwa yang dipasung dan membawanya ke rumah sakit jiwa untuk dirawat. Setelah pulih dan kembali ke keluarga, pada banyak kasus, pasung kembali dilakukan karena keluarga tidak mengerti bagaimana cara mengambil keputusan perawatan yang bukan pasung. Upaya yang telah dilakukan ini belum dapat menyelesaikan masalah dari hulu ke hilir, sehingga perlu dipikirkan dan dikembangkan upaya-upaya untuk menyelesaikan masalah di hulu yaitu yang berkaitan dengan upaya preventif dan promotif untuk menurunkan angka pasung di masyarakat. Berdasarkan fenomena ini, telah ditemukan dan dikembangkan suatu upaya preventif untuk menyelesaikan fenomena pemasungan di masyarakat melalui alat ukur dan intervensi yang dapat membantu keluarga untuk mengambil keputusan perawatan tanpa pasung bagi klien gangguan jiwa. Alat ukur dan intervensi ini disebut dengan kuesioner keputusan pasung Daulima (KKPD) dan terapi keputusan perawatan tanpa pasung (KPTP) dengan algoritma keputusan perawatan Daulima (AKPD) sebagai alat bantu terapi yang disebut sebagai TRILOGI PENCEGAHAN PASUNG. KKPD bertujuan untuk mengukur tingkat keputusan keluarga dalam melakukan tindakan pasung, sedangkan terapi KPTP dan AKPD diberikan untuk membantu keluarga klien gangguan jiwa kronik mengambil keputusan perawatan yang tepat dan terapeutik tanpa pasung. Diharapkan TRILOGI PENCEGAHAN PASUNG ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya membantu memutus rantai tindakan pasung di masyarakat.
Tujuan:
Umum
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan dapat menggunakan KKPD, terapi KPTP dan AKPD dengan tepat sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan pasung di masyarakat
Khusus
Peserta pelatihan dapat:
a. Menjelaskan kebijakan pemerintah terkait penanggulangan pasung
b. Menjelaskan pasung dalam sudut pandang ODGJ
c. Menjelaskan konsep pasung dalam keperawatan
d. Menjelaskan etik keperawatan dalam pencegahan pasung
e. Menjelaskan upaya pencegahan pasung melalui KKPD, terapi KPTP dan AKPD
d. Mendemonstrasikan penggunaan KKPD, terapi KPTP dan AKPD bagi keluarga klien gangguan jiwa
Materi:
- Kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan pasung
- Pasung dalam sudut pandang ODGJ
- Konsep pasung dalam keperawatan
- Etik keperawatan dalam pencegahan pasung
- Kuesioner Keputusan Pasung Daulima
- Terapi Keputusan Perawatan Tanpa Pasung
- Algoritma Keputusan Perawatan Daulima
Fasilitas:
- –
- –
- –